Alumnus LPDP Minta Maaf usai Pamer Sang Anak Dapat Paspor Inggris
JAKARTA, iNews.id - Alumnus beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, meminta maaf usai mengunggah momen anaknya memperoleh paspor Inggris. Ia bahkan menyebut cukup dirinya saja yang menjadi WNI dan tidak perlu anak-anaknya.
“Sehubungan dengan unggahan saya sebelumnya yang memuat kalimat "cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan", dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh
masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut,” tulisnya di Instagram dikutip Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, pernyataan tersebut keluar akibat rasa kecewa, lelah, dan frustrasi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Meski begitu, ia mengaku tak seharusnya melakukan perbuatan tersebut.
“Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara
Indonesia,” ujar dia.
Dwi pun mengaku bersalah atas segala perkataan yang ia sampaikan. Ia akan bertanggung jawab atas segala risiko yang terjadi.
“Melalui pernyataan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa
tersakiti serta atas kegaduhan yang terjadi,” kata Dwi.
Tak lupa ia berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik dengan menerima kritik dan masukan, serta akan lebih bijaksana dan empati.
“Saya mencintai Indonesia, dengan segala harapan dan
tantangannya, dan semoga saya tetap bisa terus berkontribusi untuk Indonesia hari ini dan di masa depan,” kata Dwi.
Sebelumnya, LPDP menyayangkan sikap Dwi yang memicu polemik di media sosial karena tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP.
Dalam Instagram resminya, LPDP juga menjelaskan bahwa Dwi telah
menyelesaikan masa pengabdian di
Indonesia usai lulus kuliah menggunakan beasiswa LPDP. Sehingga, saat ini Dwi
tak memiliki keterikatan hukum dengan LPDP.
“Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi
tersebut adalah lima tahun," tulis LPDP dikutip Sabtu (21/2/2026).
"Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan.
Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan," sambungnya.









