Nah, Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump

Nah, Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump

Terkini | inews | Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:28
share

WASHINGTON, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS), Jumat (20/2/2026), membatalkan pemberlakuan tarif global oleh Presiden Donald Trump. Putusan tersebut mendapat dukungan dari 6 hakim, melawan 3 yang menolak.

MA menyatakan, Trump tak berhak menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres.

Enam hakim, terdiri atas tiga hakim sayap kiri dan tiga konservatif, memutuskan untuk membatalkan tarif Trump yang telah berlaku hampir setahun. Mereka menegaskan hanya Kongres yang memiliki kewenang untuk mengenakan tarif karena AS tidak dalam masa perang, melainkan damai.

Trump mengecam putusan Mahkamah Agung tersebut dengan menyebutnya sebagai aib. Dia bahkan menegaskan tetap memberlakukan tarif tersebut menggunakan payung hukum alternatif.

Pemerintahannya tidak terpengaruh oleh putusan tersebut, dengan alasan ada aturan lain, Undang-Undang Perluasan Perdagangan Tahun 1962, yang memberinya dasar hukum untuk melanjutkan tarif global. Dia akan beralih ke Undang-Undang Perluasan Perdagangan untuk mengenakan tarif global 10 persen selama 150 hari ke depan, menggantikan beberapa tarif yang dibatalkan oleh pengadilan.

"Saya berhak untuk memberlakukan tarif, dan saya selalu berhak untuk memberlakukan tarif," katanya, seperti dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (21/2/2026).

Dia menjelaskan, hasil penyelidikan pemerintahannya menunjukkan terjadi praktik perdagangan tidak adil terhadap AS yang memungkinkannya untuk memperluas kampanye tarif.

“Kita akan langsung menerapkan 10 persen, secara menyeluruh, yang merupakan hak mutlak untuk dilakukan,” kata Trump.

“Banyak uang yang masuk ke negara kita. Dan selama periode sekitar 5 bulan itu, kita melakukan berbagai investigasi yang diperlukan untuk menerapkan tarif yang adil, atau tarif, secara umum, kepada negara lain,” ujarnya, lagi.

Bea masuk tersebut akan dikenakan di atas beberapa tarif yang saat ini berlaku, khususnya tarif untuk baja, aluminium, suku cadang otomotif, serta produk lainnya. 

Tarif baru sebesar 10 persen tersebut diperkirakan akan berlaku dalam waktu 3 hari.

Trump juga menuduh putusan itu dibuat MA karena dipengaruhi oleh kepentingan asing.

Dia mengecam para hakim dengan menuduh mereka sebagai kelompok liberal "aib bagi bangsa". Sementara kepada hakim konservatif, Trump mengecam mereka karena dianggap "tidak patriotik dan tidak setia kepada Konstitusi".

Topik Menarik