3 Rumah Nia Daniaty Terancam Disita gegara Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Belum Dibayarkan!
JAKARTA, iNews.id - Kasus penipuan CPNS bodong yang menyeret nama penyanyi senior Nia Daniaty dan putrinya, Olivia Nathania, kembali memanas. Kali ini, rumah milik Nia terancam disita, karena ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar kepada 179 korban belum juga dibayarkan.
Desakan penyitaan mencuat setelah agenda aanmaning atau teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026), tak dihadiri pihak termohon eksekusi. Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menyebut panggilan telah diterima secara sah, namun tidak satu pun dari pihak Olivia maupun Nia hadir.
"Panggilan sudah sah diterima, tapi sampai sidang dimulai tidak ada yang datang. Kami sudah punya data aset-aset milik Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly yang bisa disita atau diblokir," tegas Odie di PN Jakarta Selatan.
3 Rumah Nia Daniaty Sudah Dikantongi Datanya
Kuasa hukum korban mengungkap, pihaknya telah mengantongi data tiga rumah milik Nia Daniaty yang berpotensi menjadi objek sita. Selain itu, sejumlah rekening dan aset lain milik keluarga juga telah didata untuk diajukan dalam proses eksekusi.
Langkah tegas ini ditempuh lantaran tidak terlihat adanya itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban yang mencapai Rp8,1 miliar. Para korban mengaku sudah terlalu lama menunggu kepastian pembayaran.
Tak hanya aset properti, tim kuasa hukum juga mengajukan surat kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memblokir honor atau gaji Rafly Tilaar, suami Olivia, yang diketahui bekerja sebagai sipir di Nusakambangan.
Tawaran Damai Rp500 Juta Ditolak
Odie juga membongkar fakta bahwa dua tahun lalu sempat ada tawaran damai dari pihak Nia Daniaty. Namun nominal yang ditawarkan hanya Rp500 juta, jauh dari total kerugian Rp8,1 miliar.
"Itu tidak masuk akal. Uang korban Rp8,1 miliar untuk 179 orang, masa mau dibayar Rp500 juta? Kami tolak karena tidak sebanding dengan penderitaan para korban," ujarnya.










