Tidak Semua Penginapan Kena Pajak Hotel, Ini Aturan PBJT Perhotelan di Jakarta

Tidak Semua Penginapan Kena Pajak Hotel, Ini Aturan PBJT Perhotelan di Jakarta

Ekonomi | inews | Rabu, 18 Februari 2026 - 08:32
share

JAKARTA, iNews.id - Anggapan bahwa setiap tempat menginap otomatis dikenai pajak hotel masih cukup kuat di masyarakat. Padahal, aturan perpajakan daerah di Jakarta membedakan secara tegas mana hunian yang termasuk objek pajak dan mana yang tidak.

Pajak hotel yang dalam regulasi terbaru masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan, pada dasarnya hanya dikenakan pada layanan akomodasi yang disediakan secara komersial dan dipungut bayaran. Artinya, tidak semua bentuk hunian atau tempat tinggal dapat diperlakukan sama dalam sistem pajak daerah.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini memperjelas bahwa PBJT Perhotelan memiliki cakupan terbatas dan tidak menyasar hunian dengan fungsi sosial, pendidikan, kesehatan, maupun tempat tinggal pribadi.

Apa yang Termasuk Objek Pajak?

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, PBJT Perhotelan dikenakan pada usaha penyediaan jasa menginap yang dijalankan untuk tujuan bisnis. 

“Contohnya meliputi hotel, motel, losmen, hingga penginapan sejenis yang beroperasi secara komersial dan memungut biaya dari pengguna jasa,” katanya.

Namun, ketika sebuah tempat tinggal tidak berorientasi pada aktivitas usaha atau keuntungan, maka status perpajakannya pun berbeda.

Hunian yang Dikecualikan dari Pajak Hotel

Ada sejumlah jenis tempat tinggal yang secara eksplisit dikecualikan dari pengenaan PBJT Perhotelan karena fungsi utamanya bukan sebagai usaha akomodasi. Di antaranya:

1. Asrama

Asrama pelajar, mahasiswa, maupun pekerja tidak diperlakukan sebagai objek pajak hotel. Hunian jenis ini dipandang sebagai fasilitas penunjang pendidikan dan aktivitas kerja, bukan layanan komersial.

2. Pondok Pesantren

Sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan, pondok pesantren juga tidak masuk dalam cakupan PBJT Perhotelan, meskipun menyediakan tempat tinggal bagi santri.

3. Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan

Kamar atau tempat inap yang disediakan rumah sakit untuk pasien, keluarga pasien, maupun tenaga medis tidak dikenai pajak hotel. Fungsinya murni sebagai bagian dari layanan kesehatan.

4. Panti Sosial

Panti asuhan, panti jompo, dan berbagai bentuk panti sosial lainnya dikecualikan karena hunian yang disediakan merupakan bagian dari pelayanan sosial dan kemanusiaan.

5. Rumah Tinggal Pribadi

Rumah yang digunakan untuk tempat tinggal pribadi dan tidak disewakan sebagai penginapan atau usaha akomodasi juga bukan objek PBJT Perhotelan.

Mengapa Pengecualian Ini Diberlakukan?

Pengecualian tersebut bertujuan menjaga prinsip keadilan dalam pemungutan pajak daerah. Pemerintah hanya mengenakan pajak pada aktivitas ekonomi yang benar-benar menghasilkan nilai komersial, tanpa membebani hunian yang memiliki fungsi nonbisnis.

“Dengan pendekatan ini, sistem perpajakan daerah diharapkan dapat berjalan lebih proporsional, memberikan kepastian hukum, dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat,” ujar Morris Danny.

Pentingnya Memahami Aturan Pajak Daerah

Pemahaman yang tepat mengenai PBJT Perhotelan menjadi penting, baik bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha. Dengan mengetahui batasan objek pajak, potensi kesalahpahaman dapat dihindari sejak awal.

Morris Danny menegaskan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta secara konsisten mendorong peningkatan literasi pajak daerah melalui edukasi dan penyampaian informasi yang lebih mudah dipahami.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak sekaligus menciptakan pengelolaan pajak daerah yang lebih tertib dan transparan di DKI Jakarta,” tuturnya.

Topik Menarik