Tempat Hiburan Malam di Bandung Wajib Ditutup selama Ramadan 2026
BANDUNG, iNews.id - Tempat hiburan malam diminta tidak beroperasi selama Ramadan 2026. Kebijakan tersebut diambil Pemerintah Kota Bandung untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, aturan penutupan akan segera dituangkan dalam surat edaran resmi. Surat edaran itu akan diterbitkan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
“Penutupan tempat hiburan malam selama bulan puasa itu wajib. Sama seperti pada hari besar keagamaan lainnya. Surat edarannya segera keluar,” ujar Muhammad Farhan dikutip dari iNews Bandung Raya, Jumat (13/2/2026).
Selain penutupan tempat hiburan malam, Pemkot Bandung juga memperketat patroli penertiban gelandangan dan pengemis. Langkah ini untuk menjaga ketertiban ruang publik.
Farhan menyebut, operasi penertiban sebelumnya telah menjaring 77 orang yang terindikasi sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 20 orang yang ber-KTP Kota Bandung.
Refly Harun Ungkap Eggi Sudjana Ditawari Proyek Triliunan Rupiah asal Minta Maaf ke Jokowi
“Dari berbagai daerah bahkan ada juga yang datang dari luar Jawa. Semuanya sudah kita bina, ditampung sementara lalu dikembalikan ke daerah asal masing-masing,” katanya.
Dia menegaskan, patroli akan dilakukan secara berkelanjutan selama Ramadan 2026. Pemkot ingin memastikan ruang publik tidak disalahgunakan menjadi ruang pribadi oleh pihak tertentu.
“Operasi akan terus berjalan. Bagaimanapun juga kami harus memastikan ruang publik tetap tertib, aman dan nyaman untuk masyarakat,” ucapnya.
Terkait arus pendatang, Farhan mengakui Pemkot Bandung tidak dapat memantau sepenuhnya sejak awal kedatangan mereka. Namun, pendatang yang terjaring razia tetap akan dibina terlebih dahulu.
“Kita bina dulu, masuk ke rumah penampungan, setelah itu baru kita fasilitasi untuk kembali ke kampung halaman masing-masing. Itu akan terus kita lakukan,” ujarnya.
Penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan 2026 dan penertiban PMKS menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung menjaga suasana kondusif. Langkah tersebut diharapkan membuat masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman.










