Relawan Jokowi Semprot Bonatua: Kenapa Tidak Meneliti Ijazah Mantan Presiden Lain?
JAKARTA, iNews.id - Relawan Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Barisan Rakyat Nusantara, Relly Reagen menyoroti sikap Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi yang fokus meneliti ijazah Presiden ke-7 RI tersebut. Menurutnya, Bonatua seharusnya meneliti seluruh ijazah mantan presiden lainnya.
Hal itu dia sampaikan dalam program Interupsi bertajuk 'Dari Ijazah Digugat, hingga Isu Daulat Rakyat' yang disiarkan di iNews, Kamis (12/2/2026). Awalnya, Relly menilai yang dilakukan oleh Bonatua sudah sesuai, mulai dari memberikan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga melakukan gugatan.
“Ini sudah sesuai dengan rel, beliau sudah melakukan memberikan surat kepada KPU, kemudian melakukan gugatan untuk keterbukaan di publik,” ucap Relly, Kamis (12/2/2026).
Namun, dia menyayangkan sikap Bonatua. Menurutnya, akan lebih adil, jika Bonatua turut meneliti ijazah-ijazah milik mantan Presiden hingga kepala daerah.
“Tapi yang sangat saya sayangkan kenapa bang Bona, kenapa Bang Bona selaku peneliti tidak melakukan penelitian terhadap ijazah mantan-mantan presiden atau mantan kepala daerah lainnya. Akan lebih fair dong ketika melakukan hal seperti itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh gugatan Bonatua yang meminta ijazah Jokowi ke KPU RI. Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
KIP menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi terbuka untuk publik. Untuk itu, dia meminta pada pihak termohon KPU memberikan ijazah Jokowi pada pemohon.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.
Berikut ini 9 elemen informasi yang sebelumnya ditutup dalam salinan ijazah Jokowi, namun kini sudah dibuka:
1. Nomor Kertas Ijazah
2. Nomor Ijazah
3. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
4. Tanggal Lahir
5. Tempat Lahir
6. Tanda Tangan Pejabat Legalisir
7. Tanggal Legalisasi
8. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
9. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.










