Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK
JAKARTA, iNews.id - Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo mengaku menerima sejumlah pemberian dari eks Direktur PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haryanto, salah satu terdakwa kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Penerimaan tersebut di antaranya uang hingga tiket konser BLACKPINK.
Hal ini disampaikan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024 Ida Fauziyah itu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA, Kamis (12/2/2026).
Awalnya, jaksa yang menanyakan Risharyudi apakah pernah atau tidak menerima pemberian dari para terdakwa. Risharyudi kemudian mengaku mendapat uang Rp10 juta dari Haryanto pada 2024.
"Sekitar tahun 2024 pernah, baik. Uang terkait apa nih, Pak?," tanya jaksa.
"Saya dikasih hanya waktu itu pas mau mendekati arah Pemilu. Kemudian saya mau berangkat ke arah Sulawesi Tengah. Di situ ada terjadi diskusi, saya bilang, 'Pak, saya mau Pemilu mau berangkat ke Sulawesi Tengah'," ucap Risharyudi.
Dia menyebutkan, uang tersebut kemudian dia gunakan untuk membeli tiket pesawat menuju Sulawesi Tengah.
Risharyudi menuturkan, penerimaan uang selanjutnya sebesar 10.000 dolar AS atau setara Rp150 juta pada tahun 2024.
"Saya belikan motor Harley bekas. Dapat dari OLX waktu itu," kata Risharyudi saat ditanya peruntukan uang ratusan juta tersebut.
Jaksa kembali mencecar saksi perihal penerimaan dari Haryanto. Risharyudi kemudian menyebutkan pernah menerima tiket konser BLACKPINK.
"Pernah ada diberi tiket konser?," tanya jaksa.
"Tiket konser pernah, tapi kemudian tidak pakai karena BLACKPINK waktu itu kalau tidak salah," kata Risharyudi.
"Sudah terjadi penyerahan antara saudara terdakwa Haryanto kepada saudara saksi? Tiket BLACKPINK sudah diterima oleh Saudara saksi?," cecar jaksa.
"Tiketnya diberikan," jawab Risharyudi.
Diketahui, selain Haryanto, terdakwa lainnya yaitu Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono; Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni.
Lalu, Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono (GTW); Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe (PCW); Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin (JMS); serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad (ALF).
Para terdakwa tersebut didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan RPTKA. Dari pemerasan tersebut, nilai angka yang didapatkan para pelaku mencapai Rp135.299.813.033.
"Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Menurut jaksa, mereka melakukan pemerasan terhadap calon pengurus RPTKA, baik secara pribadi maupun agen tenaga kerja asing. Dari perbuatan itu, kemudian memperkaya masing-masing terdakwa.










