Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Terkini | inews | Selasa, 10 Februari 2026 - 16:52
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) R Narendra Jatna yang tidah hadir di sidang ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos di Singapura. Narendra batal bersaksi di persidangan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, kehadiran Narendra sedianya untuk menerangkan konstruksi dugaan suap yang masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara tersebut. Sebab, Paulus Tannos disangkakan dengan pasal kerugian negara.

"Jadi memang karena keterangannya sudah sama ya, jadi affidavit (perihal keimigrasian) tetap disampaikan dan artinya sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos ya berkaitan untuk menerangkan soal suap termasuk dalam perbuatan melawan hukum," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026). 

Dia mengatakan pihaknya kini tengah menunggu Paulus Tannos akan kembali menghadirkan ahli dalam sidang tersebut. 

Di sisi lain, Budi menyatakan KPK optimistis Paulus Tannos akan dipulangkan dan menjalani hukuman sebagaimana aturan di Indonesia. 

"KPK tentunya optimistis ya, bahwa proses ekstradisi ini dapat berjalan secara lancar dan proses hukum terhadap Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan di KPK," ujarnya.

"Kita mendapat banyak dukungan ya dari pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum, kemudian Kementerian Luar Negeri, termasuk juga dari Kejaksaan Agung, dan kawan-kawan di KBRI di Singapura juga mendukung penuh terhadap proses dan setiap tahapan ekstradisi Paulus Tannos ini," tutur dia.

Diketahui, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP pada 2019 lalu. Namun, hingga kini dia belum ditahan.

Tannos berstatus buronan sejak 19 Oktober 2021 lalu. Dia kemudian ditangkap di Singapura pada Januari 2025.

Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018. 

Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. 

Hal itu direspons Tannos dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak pemerintah Singapura.

Topik Menarik