Kemenhaj Minta Tambah Anggaran Rp3,1 Triliun, Butuh Dana Ekstra untuk Penyelenggaraan Haji

Kemenhaj Minta Tambah Anggaran Rp3,1 Triliun, Butuh Dana Ekstra untuk Penyelenggaraan Haji

Terkini | inews | Selasa, 10 Februari 2026 - 18:29
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengajukan penambahan anggaran senilai Rp3,1 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penambahan anggaran itu dibutuhkan untuk kepentingan penyelenggaraan haji 2026.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan anggaran itu akan digunakan untuk memenuhi seluruh kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji dan umrah seperti belanja pegawai, belanja perkantoran, hingga operasional lainnya di tingkat pusat, daerah, dan Arab Saudi.

"Oleh karenanya, kami pada tanggal 23 Januari 2026 telah menyampaikan surat nomor S-5/2026 tahun 2026 hal permohonan anggaran belanja tambahan untuk dukungan operasional kementerian dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 kepada Kemenkeu," ujar Irfan saat rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Dia menjelaskan, usulan tambahan anggaran didorong beberapa faktor utama, salah satunya operasional penyelenggaraan ibadah haji 2026. Apalagi, waktu penyelenggaraan haji yang semakin maju sehingga sebagian besar persiapan haji pada 2027 sudah harus dimulai tahun ini.

"Peningkatan biaya pegawai dan operasional perkantoran seiring dengan pembentukan struktur baru dan pengoperasian kantor vertikal di pusat, daerah, dan Arab Saudi. Pengembangan tugas dan fungsi baru, khususnya pembinaan, perizinan, dan pengawasan PIHK, PPIU, serta KPIHU, serta penajaman tugas pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah," ucapnya.

Selain itu, dia mengatakan penggabungan fungsi kesehatan haji berkonsekuensi pada penambahan pembiayaan pengadaan obat-obatan, peralatan medis, serta petugas kesehatan. Untuk itu, seluruh persiapan haji 2026 harus diselesaikan pada triwulan pertama tahun ini.

"Bahkan sebelum tahun 2026 berakhir, Kementerian Haji dan Umrah sudah harus memulai persiapan operasional haji tahun 2027. Dengan demikian, kekurangan anggaran tahun 2026 tidak hanya berisiko terhadap penyelenggaraan haji tahun berjalan, tetapi juga menimbulkan dampak berantai terhadap penyelenggaraan haji tahun berikutnya," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan realokasi dan penguatan anggaran menjadi sangat mendesak. Hal ini untuk menjalani amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 secara konsisten dan pelayanan jemaah tetap terjaga.

"Adapun kebutuhan anggaran Kementerian Haji dan Umrah tahun 2026 sebesar Rp3.103.018.430.000 (Rp3,1 triliun)," ujar Dahnil.

Dahnil berharap Komisi VIII DPR dapat memberikan dukungan terhadap usulan anggaran belanja tambahan 2026. 

"Kami sangat mengharapkan anggaran ini dapat segera mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan demi peningkatan kualitas dan kelancaran kepada jemaah haji dan umrah Indonesia," tutur dia.

Topik Menarik