Nadiem Lega usai Dengar Kesaksian LKPP soal E-Katalog: Artinya Tak Ada Kerugian Negara

Nadiem Lega usai Dengar Kesaksian LKPP soal E-Katalog: Artinya Tak Ada Kerugian Negara

Terkini | inews | Senin, 9 Februari 2026 - 17:58
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengaku lega setelah mendengarkan kesaksian dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Menurutnya, kesaksian itu membuktikan tidak ada kerugian keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook.

Dalam persidangan pada, Senin (9/2/2026) ada setidaknya empat saksi dari LKPP yang dihadirkan. Mereka di antaranya M Aris Supriyanto (PNS LKPP Direktur Advokasi), Ekorinaldo Oktavianus (PNS LKPP Analis Kebijakan Madya Direktorat Advokasi), Dwi Satrianto (Pensiunan PNS LKPP) dan Roni Dwi Susanto (Inspektur Jenderal Kemnaker sekaligus mantan Kepala LKPP).

"Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP," ucap Nadiem kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Dengan demikian, pengadaan Chromebook dan CDM melalui E-katalog merupakan mekanisme yang sesuai prosedur. Kesaksian LKPP juga menurutnya mempertegas tidak ada kerugian negara atas pengadaan itu.

"Itulah artinya, karena dakwaan saya adalah kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop, artinya kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara," kata dia.

Nadiem menjelaskan, harga E-katalog dijamin oleh LKPP berdasarkan mekanisme Suggested Retail Price (harga eceran tertinggi).

"Artinya prosedurnya sudah dilalui untuk memastikan tidak ada kemahalan harga. Apapun produk dalam e-katalog yang dibeli, secara regulasi artinya tidak kemahalan harga," tuturnya.

Sebagai informasi, pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek ini disebut telah merugikan negara dengan mencapai Rp2,1 triliun. 

Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook. Kemudian kerugian negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai 44.054.426 dolar AS atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.

Sebanyak 25 pihak diperkaya dalam pengadaan ini. Salah satunya adalah Nadiem sendiri yang nilainya menurut Jaksa mencapai Rp809 miliar.

25 pihak yang diperkaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM:

1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,-
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,-
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000,- dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000,-
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000,-
9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000,-
10. Jumeri sebesar Rp100.000.000,-
11. Susanto sebesar Rp50.000.000,-
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000,-
13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000,-
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27.

Topik Menarik