Menteri Investasi Buka Suara Soal Peralihan Tambang Emas Martabe ke Perminas
IDXChannel - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menanggapi isu peralihan pengelolaan tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources kepada Perusahaan Mineral Nusantara (Perminas).
Saat ini kementerian investasi tengah mengkaji aspek hukum, teknis produksi, pengelolaan maupun strategi bisnis yang dijalankan oleh anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) itu.
"Dalam rangka memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan manajemen PT Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif," kata Rosan dalam keterangan, Senin (9/2/2026).
Selain itu, Rosan juga menelaah surat klarifikasi dari PT Agincourt Resources yang memuat penjelasan terkait aspek hidrologi, dampak lingkungan operasional, serta kepatuhan terhadap peruntukan kawasan.
Hasil kajian dan koordinasi lintas instansi telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo menyusul pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.
Selanjutnya, kementerian akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan kementerian/lembaga untuk memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.
"Setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara
hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum, dengan tetap menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional," tutur Rosan.
Sebelumnya, PT United Tractors Tbk (UNTR) menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai rencana peralihan pengelolaan tambang Martabe.
Saat ini PT Agincourt Resources tengah menghadapi gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan sebesar Rp201 miliar.
Di mana PTAR telah menghadiri sidang pertama pada 3 Februari 2026. Tahapan hukum selanjutnya akan memasuki agenda mediasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan PT Agincourt Resources.
Sebagai informasi, pencabutan izin PT Agincourt Resources merupakan bagian dari langkah pemerintah terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai berkontribusi terhadap kerusakan hutan yang berdampak pada terjadinya banjir bandang pada akhir tahun lalu.
Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman yang menguasai sekitar 1,01 juta hektare lahan.
Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan, yang meliputi pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Dalam daftar tersebut, PT Agincourt Resources menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang izinnya dicabut.
(DESI ANGRIANI/ Nasywa)










