Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara tiga tersangka klaster pertama kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya yakni Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan penyidik bersama kejaksaan akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Proses ini dilakukan sebelum pelimpahan berkas perkara.
“Untuk klaster satu, akan diagendakan ekspos dengan Kejaksaan, waktu belum ditentukan. Jadi ada ekspos, artinya ada gelar perkara dari penyidik maupun kejaksaan, itu ekspos namanya. Nanti itu masih diagendakan waktunya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Sementara itu, dia mengatakan berkas perkara tersangka klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma masih dilengkapi.
“Untuk berkas perkara klaster kedua ini akan dilimpahkan kembali apabila sudah lengkap dalam petunjuk Jaksa ya. Pemeriksaan saksi, ahli, dan lain-lain. Apabila sudah lengkap akan dikirimkan kembali,” ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).










