WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Terkini | inews | Senin, 9 Februari 2026 - 19:32
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap turun tangan mengusut dugaan suap atau gratifikasi dalam kasus pemeriksaan warga negara (WN) asal Singapura berinisial TCL. Warga negara asing itu disanksi administrasi usai terbukti melanggar izin tinggal. 

“Silakan segera laporkan kepada kami di KPK supaya nanti bisa kami tindak lanjuti,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (9/2/2026). 

Budi mengakui fenomena tersebut terjadi di beberapa sektor kerja, tidak hanya di imigrasi dan tenaga kerja.

“Hal-hal demikian itu memang kita melihat terjadi ya di beberapa bidang kerja,” tutur dia.

Budi pun mengimbau para pemangku kepentingan, khususnya perusahaan dan pengguna tenaga kerja asing, agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi. Dia mengimbau segera melapor jika ditemukan persoalan administrasi yang belum terpenuhi, penyimpangan dalam proses penempatan, atau pun dugaan pelanggaran hukum.

Budi menegaskan persoalan tata kelola tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tidak bisa dilihat sebagai isu yang berdiri sendiri. 

Ekosistem perizinan yang melibatkan lintas kementerian, kata dia, memiliki celah yang kerap dimanfaatkan oknum sebagaimana terungkap dalam perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang ditangani KPK. 

“Kita bisa melihat bagaimana para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan ini melakukan dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA,” tutur dia.

Dugaan pemerasan tersebut terjadi saat agen mengajukan pendaftaran untuk memperoleh dokumen yang diperlukan dalam proses penempatan TKA di sejumlah bidang kerja di Indonesia. 

Menurut Budi, proses masuknya tenaga kerja asing seharusnya diawali dengan keabsahan administrasi keimigrasian, lalu berlanjut ke aspek ketenagakerjaan.

“Itu yang kemudian masih akan terus didalami, perkaranya masih berjalan,” ujarnya.  

Diketahui, WN Singapura berinisial TCL diperiksa oleh Kantor Imigrasi Jakarta I pada 29 Januari 2026. Paspor TCL ditahan Imigrasi saat baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Sehari kemudian, TCL diperiksa pihak Imigrasi terkait pelanggaran keimigrasian. Namun, TCL dapat melenggang ke negara asalnya tanpa ada sanksi atau hukuman yang berarti lantaran hanya memberikan surat peringatan.

Berdasarkan penelusuran, TCL diduga bekerja secara ilegal selama 10 tahun tanpa dokumen RPTKA maupun izin tinggal terbatas (ITAS). TCL mengantongi RPTKA dan ITAS untuk satu perusahaan dan berlaku pada 2024 sampai 2025. 

Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta I Gusti Bagus Ibrahim mengatakan, pemeriksaan terhadap WNA berkewarganegaraan Singapura tersebut dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Jakarta. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui TCL terakhir masuk ke Indonesia pada 20 Januari 2026 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Selain itu, pemeriksaan mempertimbangkan riwayat izin tinggal sebelumnya berupa ITAS yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.

Dalam periode ITAS tersebut, TCL diketahui melakukan bekerja di PT Roda Ekakarya serta tercatat sebagai tenaga kerja di PT Bridgestone Tire Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Kanwil Ditjen Imigrasi Jakarta mengambil langkah administratif memberikan  surat peringatan kepada TCL.

Menanggapi sanksi tersebut, pegiat Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Soiman meminta KPK turun tangan untuk menyelidiki dugaan gratifikasi di Imigrasi. 

"KPK bisa memantau dan mengawasi kemungkinan adanya korupsi di berbagai titik rawan perizinan tenaga kerja asing," ujar Boyamin beberapa wkatu lalu.

Topik Menarik