Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim, Janji Balikin Duit Investasi Korban
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri rampung diperiksa Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun. Dia berjanji akan mengembalikan uang investasi yang telah disetorkan para lender atau korban.
Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani menjelaskan pengembalian dana tersebut dilakukan kliennya sebagai bentuk tanggung jawab kepada seluruh lender atau pemberi dana. Dia memastikan pengembalian dana akan dilakukan 100 persen sesuai dana yang disetorkan para lender ke Dana Syariah Indonesia, termasuk tambahan uang Rp10 miliar.
"Secara prinsip dari sisi Pak Taufiq bersedia memenuhi kewajiban kepada para lender. Kalau hitungan kami dengan nilai yang kami sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen," kata Pris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Kendati demikian, Pris masih belum mengungkap secara pasti nilai investasi yang akan dikembalikan kepada seluruh lender. Menurutnya, perlu dilakukan penyamaan data terlebih dahulu dengan PPATK maupun OJK.
Dia mengatakan hal itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi perbedaan data investasi dari para lender. Sehingga, kata dia, penggembalian bisa dilakukan secara tepat.
"Kalau untuk angka, kita belum bisa menyebutkan. Karena angka yang kita hitung bisa saja berbeda dengan PPATK, bisa juga berbeda dengan OJK," ujarnya.
"Tapi yang kita hitung itu didasarkan pada basis kita itu adalah rekening koran, aliran dana. Jadi yang beliau ingin kembalikan itu berdasarkan rekening koran, kemudian dicek satu per satu, total jumlahnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Pris mengatakan terjadinya gagal bayar investasi dikarenakan Dana Syariah Indonesia sempat mengalami gap likuiditas secara terus-menerus. Saat itu, kata dia, kliennya selaku salah satu pendiri Dana Syariah Indonesia mencoba melakukan penyelamatan-penyelamatan secara ekonomis.
"Memang dalam kondisi-kondisi tertentu, beliau juga tidak bisa memungkiri ada beberapa hal yang coba untuk dicari solusinya. Sehingga berharap dari solusi itu, DSI bisa dan mampu untuk memberikan imbal hasil," ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Dugaan penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.
Ketiga tersangka yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selalu mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kemudian ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Proyek fiktif itu diduga dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu terdapat 15.000 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.










