Bonatua usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor: Terima Kasih Pak Prabowo
JAKARTA, iNews.id - Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto setelah menerima salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Bonatua mendapatkan salinan ijazah tersebut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Dan yang terakhir nih saya mungkin harus apa mengucapkan terima kasih buat Bapak Prabowo ya yang tetap menjaga iklim demokrasi. Kita tahu KPU ini kita ibaratkan adalah rumah demokrasi kita," ucap Bonatua di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Selain Prabowo, dia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat (KIP). Adapun, KPI sebelumnya mengabulkan gugatan Bonatua soal berkaitan sengketa informasi salinan ijazah Jokowi.
"Dan kita juga berterima kasih kepada KIP yang menjaga selalu supaya pintu KPU, pintu keterbukaan informasi KPU terbuka," tuturnya.
Diketahui, Bonatua menerima salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisir tanpa ada elemen yang ditutupi dalam dokumen tersebut pada, Senin (9/2/2026) siang. Dia menerima dua dokumen salinan ijazah Jokowi yang digunakan saat mendaftar sebagai peserta pilpres pada periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Untuk diketahui, Bonatua sebelumnya telah menerima salinan ijazah Jokowi dari KPU RI, namun ada sembilan elemen yang masih ditutupi. Tak puas dengan salinan yang masih di sensor, dia lantas menggugat ke KIP.
Dalam putusannya, KIP memerintahkan KPU RI untuk membuka sembilan elemen informasi tersebut. Atas dasar itu, Bonatua kembali mendatangi KPU RI guna meminta salinan ijazah Jokowi tanpa sensor.
Sedangkan dari pantauan iNews.id, setibanya di kantor KPU RI Bonatua lansung bergegas ke sebuah ruangan untuk mengambil salinan ijazah Jokowi. Pertemuan Bonatua dengan pegawai KPU berlangsung secara tertutup.
Setelah keluar dari ruangan tersebut, Bonatua nampak memegang salinan ijazah, yang digunakan Jokowi untuk pencalonan presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024. Nampak dari dokumen yang baru diterima Bonatua, tak ada elemen dalam ijazah yang ditutupi.
"Yang atas salinan ijazah 2019, yang bawah 2014," kata Bonatua usai menerima salinan.
Sebelumnya, KIP mengabulkan seluruh gugatan Bonatua yang meminta ijazah Jokowi ke KPU RI. Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
KIP menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi terbuka untuk publik. Untuk itu, dia meminta pada pihak termohon KPU memberikan ijazah Jokowi pada pemohon.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.
Berikut ini 9 elemen informasi yang sebelumnya ditutup dalam salinan ijazah Jokowi, namun kini sudah dibuka:
1. Nomor Kertas Ijazah
2. Nomor Ijazah
3. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
4. Tanggal Lahir
5. Tempat Lahir
6. Tanda Tangan Pejabat Legalisir
7. Tanggal Legalisasi
8. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
9. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.










