KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

Berita Utama | inews | Kamis, 5 Februari 2026 - 15:05
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, Kamis (5/2/2025). Pemanggilan dilakukan terkait pemeriksaan Indra sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut. Budi hanya menyebutkan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Sebelumnya, Indra Iskandar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan. 

Gugatan ini didaftarkan pada 22 Januari 2026 dan teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Salah satu tersangka merupakan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).

Setyo menjelaskan, ketujuh tersangka belum ditahan. Penahanan menunggu penghitungan hasil kerugian keuangan negara.

"Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.

Topik Menarik