KPK Telah Tetapkan Tersangka terkait OTT KPP Madya Banjarmasin

KPK Telah Tetapkan Tersangka terkait OTT KPP Madya Banjarmasin

Berita Utama | inews | Kamis, 5 Februari 2026 - 16:21
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2026). KPK telah menetapkan tersangka terkait operasi senyap tersebut. 

"KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026). 

Namun, Budi belum menjelaskan secara mendetail perihal siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurutnya, hal ini akan dijelaskan secara gamblang pada konferensi pers yang direncanakan digelar sore ini. 

"Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti," kata dia.

Diketahui, KPK menangkap dua petugas pajak yang salah satu diantaranya merupakan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Sementara itu, satu orang lainnya dari pihak PT BKB selaku wajib pajak di sektor Perkebunan kelapa sawit. 

Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan uang tunai Rp1 miliar saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait restitusi pajak yang menyeret pejabat KPP Madya Banjarmasin, Rabu (4/2/2026).

"Terkait dengan barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1 miliar lebih," kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Budi menjelaskan, OTT ini dilakukan lantaran diduga ada praktik lancung dalam restitusi PPN atau pajak pertambahan nilai di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin.

"Kemudian ada dugaan, pengaturannya dalam proses restitusi itu. Kemudian ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin," ujarnya.

Topik Menarik