KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa sidang ekstradisi Paulus Tannos kembali digelar pada 4-5 Februari 2026 di Singapura. Bahkan, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) akan turut dihadirkan dalam sidang tersebut.
“Di mana dalam sidang tersebut KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), yakni Prof Narendra Jatna," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (3/2/2026).
Budi mengatakan sidang akan terus berlanjut meski yang bersangkutan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Paulus Tannos mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Kami pastikan bahwa pra-peradilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan," ungkap dia
Budi menyatakan, Lembaga Antirasuah selaku pihak yang menangani perkara tersebut terus membantu kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
"KPK tetap fokus dan berkomitmen melanjutkan seluruh langkah hukum yang diperlukan, termasuk berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait di dalam maupun luar negeri, agar proses ekstradisi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait keberatannya ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Selasa (3/2/2026).
Praperadilan ini diajukan pada Rabu (28/1/2026) lalu dan teregister dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL. Disebutkan, sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada Senin (9/2/2026) di ruang sidang 06 pukul 10.00 WIB.
Praperadilan ini bukan kali pertama yang diajukan Paulus Tannos. Pada Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan. Namun, hakim yang menangani praperadilan tersebut menyatakan tidak dapat diterima.










