Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Terkini | inews | Selasa, 3 Februari 2026 - 19:57
share

JAKARTA, iNews.id - Penasihat hukum Bala Roy, Rismon dan Tifa (RRT), Refly Harun mengungkapkan alasan Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) mengajukan uji materi terkait hukum yang mengatur soal pencemaran nama baik hingga fitnah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Refly menjelaskan, pihaknya ingin undang-undang tersebut tidak bisa menjadikan orang dikriminalisasi atau dijadikan tersangka karena mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

"Kita ingin bahwa kalau ada kasus di mana undang undang itu dipakai karena lebih menguntungkan terdakwa, tetap tafsirnya bahwa tidak boleh untuk public official dan public affair atau public interest, tidak boleh orang dikriminalisasi atau dijadikan tersangka karena mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, apalagi expert opinion," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Jokowi: Kasus Saya Buktikan di Pengadilan' disiarkan di iNews, Selasa (3/2/2026).

Dia menambahkan, jika uji materi dikabulkan MK dan status tersangka tudingan ijazah palsu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa berlanjut ke pengadilan, maka persidangan harus dihentikan karena pasalnya sudah mati.

"Kalau misalnya dalam persidangan ya nanti hakim harus memutuskan membebaskan karena pasalnya sudah mati. Kalau baru pada banding ya harus dikabulkan, di tingkat kasasi juga dikabulkan," tuturnya.

Refly pun menegaskan bahwa pengajuan uji materi di MK bukan untuk kepentingan kliennya semata, tetapi untuk kepentingan yang lebih luas kepada seluruh pihak.

"Nanti terpleset ngomong, langsung diadukan orang. Padahal, in the name of democracy, konstitusi, dan hak asasi manusia, tidak boleh orang mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan dilindungi undang-undang dasar. Apalagi yang mengeluarkan pendapat itu expert. Makanya saya katakan, expert opinion itu tidak boleh dikriminalisasi," ucap Refly.

Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) mengajukan uji materi mengenai hukum yang mengatur soal pencemaran nama baik hingga fitnah. Permohonan uji materi itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (30/1/2026).

Penasihat hukum Bala Roy, Rismon dan Tifa (RRT), Refly Harun mengatakan, ada enam pasal yang diuji. Pasal-pasal itu termuat dalam KUHP baru dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Enam pasal yang diuji ialah Pasal 434 dan 434 KUHP dan Pasal 27, 28 ayat (2), Pasal 32 serta Pasal 35 Undang-Undang ITE.

"Jadi pasal itulah yang kita persoalkan, dan mudah-mudahan MK bisa mengabulkannya, karena yang paling utama adalah sebagai the guardian of the constitution, sebagai penjaga konstitusi, itu MK harus mem-protect warga negara agar tidak mudah dikriminalisasikan," ujar Refly di Gedung MK, Jumat (30/1/2026).

Topik Menarik