Fakta Baru Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Asahan, Pelaku Sempat Rekayasa Kecelakaan
ASAHAN, iNews.id - Fakta baru terungkap dari kasus suami aniaya istri hingga tewas di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut). Pelaku berinisial MA (29) sempat merekayasa kematian istrinya dengan menyebutnya mengalami kecelakaan lalu lintas.
Korban diketahui bernama Ananda Isnaini Putri (20). Dia meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat yang dilakukan suaminya di rumah mereka di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumut.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/II/2026/SPKT/Polres Asahan, peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Arya Graha 5, Kelurahan Sidodadi, Minggu (1/2/2026) saat pelaku menjemput korban dan anaknya dari Tanjungbalai.
Setibanya di rumah sekitar pukul 18.30 WIB, terjadi cekcok mulut hebat antara pelaku dan korban. Pelaku disebut kesal karena korban pulang ke rumah orang tuanya tanpa izin.
Polda Sultra Tangani 35 Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Kerugian Negara Tembus Rp23,2 Miliar
"Pelaku kesal karena korban pulang ke rumah orang tuanya tanpa izin. Dalam amarahnya, pelaku memukul perut korban berkali-kali dan menendang dadanya 3-4 kali," ujar AKP Immanuel dikutip dari iNews Medan, Selasa (3/2/2026).
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyeret korban ke kamar mandi dan melakukan tindakan keji dengan membenamkan kepala hingga seluruh tubuh korban ke dalam bak mandi.
Saat korban sempat berusaha bangkit dan keluar dari bak mandi dalam kondisi lunglai, pelaku kembali menendang bagian rusuk kanan korban.
Melihat kondisi korban mulai sesak napas dan tersengal-sengal, pelaku sempat memberikan napas buatan serta menggendong korban hingga korban muntah-muntah.
Pelaku kemudian membawa korban ke RSUD Kisaran menggunakan sepeda motor. Namun, setibanya di rumah sakit, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Saat petugas Unit Jatanras mendatangi rumah duka, pelaku sempat mengelabui polisi dengan mengaku korban meninggal akibat terjatuh dari sepeda motor.
"Awalnya pelaku mengelak. Namun, petugas melihat ada tanda-tanda luka lecet dan memar yang tidak wajar pada tubuh korban. Jenazah kemudian dibawa ke RSU Bhayangkara untuk autopsi," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan keterangan sejumlah saksi, MA akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta itu kini telah ditahan di Polres Asahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1), (2) subs Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.










