Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Asahan, Ditendang hingga Dibenamkan dalam Bak Mandi
ASAHAN, iNews.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga berujung maut terjadi di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut). Seorang suami berinisial MA (29) tega menganiaya istrinya Ananda Isnaini Putri (20) hingga meninggal dunia.
Pelaku bahkan sempat berupaya menutupi perbuatannya dengan mengelabui polisi dan mengaku korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
Informasi diperoleh, peristiwa suami aniaya istri hingga tewas di Asahan ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada Senin (2/2/2026) dini hari. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/II/2026/SPKT/Polres Asahan, peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Perumahan Arya Graha 5, Kelurahan Sidodadi.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel Simamora menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku menjemput korban dan anaknya dari Tanjungbalai, Minggu (1/2/2026) sore Setibanya di rumah sekitar pukul 18.30 WIB, terjadi cekcok mulut hebat antara pelaku dan korban.
"Pelaku kesal karena korban pulang ke rumah orang tuanya tanpa izin. Dalam amarahnya, pelaku memukul perut korban berkali-kali dan menendang dadanya 3-4 kali," ujar AKP Immanuel dikutip dari iNews Medan, Selasa (3/2/2026).
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyeret korban ke kamar mandi dan melakukan tindakan keji dengan cara membenamkan kepalanya hingga seluruh tubuh korban ke dalam bak mandi. Saat korban sempat berusaha bangkit dan keluar dari bak mandi dalam kondisi lunglai, pelaku kembali menendang bagian rusuk kanan korban.
Melihat korban mulai sesak napas dan tersengal-sengal, pelaku sempat memberikan napas buatan serta menggendongnya. Setelah itu korban muntah-muntah.
Pelaku kemudian membawa korban ke RSUD Kisaran menggunakan motor. Namun, setibanya di rumah sakit, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Saat petugas Unit Jatanras mendatangi rumah duka, pelaku sempat mengelabui polisi dengan mengaku korban meninggal akibat terjatuh dari sepeda motor.
"Awalnya pelaku mengelak. Namun, petugas melihat ada tanda-tanda luka lecet dan memar yang tidak wajar pada tubuh korban. Jenazah kemudian dibawa ke RSU Bhayangkara untuk autopsi," katanya.
Polda Sultra Tangani 35 Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Kerugian Negara Tembus Rp23,2 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan keterangan sejumlah saksi, MA akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu kini telah ditahan di Polres Asahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1), (2) subs Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.










