Kapolres Sleman Dirujak DPR soal Kasus Hogi jadi Tersangka usai Kejar Jambret

Kapolres Sleman Dirujak DPR soal Kasus Hogi jadi Tersangka usai Kejar Jambret

Nasional | inews | Rabu, 28 Januari 2026 - 18:11
share

JAKARTA, iNews.id - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR pada Rabu (28/1/2026) mendadak tegang. Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, meluapkan kemarahannya kepada Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, terkait penanganan kasus Hogi Minaya yang menjadi tersangka usai mengejar pelaku jambret.

Safaruddin, yang juga merupakan purnawirawan jenderal polisi bintang dua, mengecam keras ketidaktahuan Kapolres Sleman terhadap isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketegangan bermula saat Safaruddin melontarkan pertanyaan mendasar mengenai waktu berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Kombes Edy menjawab dengan terbata-bata yang memicu kegeraman legislator PDI Perjuangan tersebut.

"Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolres, harus melihat sesuatu gitu loh," sentil Safaruddin saat mendengar jawaban yang dianggap tidak tegas.

Puncak kekesalan Safaruddin terjadi saat Kombes Edy salah menjawab pertanyaan mengenai Pasal 34 KUHP baru. Alih-alih menjelaskan substansi pasal, Kapolres justru menjawab tentang restorative justice. 

"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau saya Kapolda Anda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda!" ujar mantan Kapolda Kalimantan Timur tersebut. 

Safaruddin kemudian membacakan isi Pasal 34 KUHP untuk mengingatkan Kapolres Sleman. Pasal tersebut secara jelas mengatur bahwa seseorang yang melakukan perbuatan terlarang tidak dapat dipidana jika tujuannya adalah melakukan pembelaan atas serangan atau ancaman terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, maupun harta benda.

"Penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana," ujar Safaruddin merujuk pada aksi Hogi Minaya yang seharusnya dipandang sebagai pembelaan diri atau upaya penegakan keadilan saat mengejar penjambret.

Meski sempat menjadi polemik dan memicu kemarahan di DPR, kasus Hogi Minaya akhirnya menemui titik terang di tingkat kejaksaan.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) pada Senin (26/1/2026).

“Kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban, sudah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” kata Bambang.

Kendati kasus telah ditutup, performa Kapolres Sleman dalam rapat tersebut menjadi catatan serius Komisi III DPR terkait kualitas kepemimpinan dan pemahaman hukum aparat kepolisian di level wilayah.

Topik Menarik