Alasan DPR Ubah Usulan Calon Hakim MK dari Inosentius ke Adies Kadir
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan Adies Kadir menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang akan purnatugas pada Februari 2026. Padahal, DPR sebelumnya sepakat mengusulkan Inosentius Samsul.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menjelaskan, lantaran Inosentius telah mendapat tugas baru. Namun, dia tak menjelaskan secara detil tugas baru Inosentius tersebut.
"Pak Sensi (Inosentius) mendapatkan penugasan lain. Ya jadi tugas, penugasan lain dan ini juga sedang dalam proses," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Saat disinggung perihal kekhawatiran publik ihwal hakim MK dari DPR yang kerap terjerat korupsi, Saan menilai wajar. Terlebih, kata dia, ada dua hakim MK usulan DPR yang pernah terjerat kasus korupsi, yakni Patrialis Akbar dan Akil Mochtar.
"Tapi pengalaman dari dua kali kejadian kasus di MK, saya yakin ini akan menjadi proses pembelajaran, dan kita akan ambil hikmahnya dari dua kejadian itu, sehingga yang kita tetapkan hari ini insyaallah akan menjaga kredibilitasnya, menjaga integritasnya, dan akan mengedepankan profesionalismenya sebagai Hakim Konstitusi," ujar Saan.
"Jadi kita yakin apa Pak Adies akan menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, menjaga kredibilitas, dan juga sekali lagi profesional. Dan Pak Adies juga memiliki latar belakang dari bidang hukum," imbuhnya.
Apalagi, kata Saan, Adies memiliki kapasitas dan latar belakang mumpuni di bidang hukum.
"Jadi pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota komisi III dan pimpinan komisi III," katanya.
"Dari sisi apa pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi," tutur Saan.
Sebelumnya, DPR menyepakati untuk mengajukan Adies Kadir menjadi hakim konstitusi usulan dari unsur DPR. Kesepakatan ini mengubah ketetapan usulan calon hakim konstitusi sebelumnya yakni Inosentius Samsul.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Selasa (27/1/2026).
Bertemu Rosan di Istana, Prabowo Bahas Pembangunan Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
"Selanjutnya, kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi usul DPR RI," kata Saan.
"Sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi yang berasal dari lembaga DPR. Apakah dapat disetujui?" tanya Saan yang langsung disambut seruan setuju dari peserta rapat.










