KPK Gandeng BPK saat Periksa Saksi terkait Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji, Senin (26/1/2026). Dalam pemeriksaan hari ini, KPK turut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, para saksi akan terlebih dahulu diperiksa oleh auditor BPK. Setelah selesai, penyidik KPK akan kembali memeriksa saksi.
"Beberapa saksi saat ini masih berlangsung pemeriksaannya karena memang cukup panjang setelah pemeriksaan oleh auditor BPK, kemudian nanti akan dilakukan pemeriksaan juga oleh penyidik KPK," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
Adapun, KPK hari ini turut memanggil Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), asosiasi perusahaan travel haji. Pemeriksaan asosiasi berkaitan dengan peran asosiasi dalam menjadi pengepul dari biro travel.
"Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," tuturnya.
Budi juga mengungkapkan KPK turut memanggil Fuad Hasan Mashyur (FHM) selaku bos perusahaan travel. Fuad juga didalami perannya bersama biro travel lainnya dalam perkara dugaan rasuah ini.
"Selain itu juga ada beberapa biro travel lain yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan, khususnya berkaitan dengan praktik jual beli kuota dan juga dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," katanya.
Terakhir, KPK juga memanggil Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan Stafsus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. Tak berbeda jauh, pria yang karib disapa Gus Alex itu juga didalami tentang aliran dana.
"Kemudian hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara IAA, ini juga didalami berkaitan dengan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," ucap Budi.
Untuk diketahui, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi kuota haji. Tersangka lainnya adalah eks Menag Yaqut Cholil Quomas.
Perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.










