KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra, Tuntut Rp4,9 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat enam perusahaan yang berkantor di Jakarta terkait dugaan memperparah bencana di wilayah Sumatra. Dalam gugatan tersebut, KLH menuntut ganti rugi sebesar Rp4,9 triliun.
Menurut Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang berdampak pada peningkatan frekuensi dan intensitas bencana di wilayah tersebut.
“Seiring dengan sanksi administrasi pemerintah, kami juga telah mendaftarkan gugatan perdata pada enam entitas di Sumatra Utara dengan nilai sejumlah Rp4,9 triliun. Hari ini sedang berproses di pengadilan,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Hanif menegaskan bahwa gugatan ini hanyalah tahap awal. KLH berkomitmen untuk terus mengejar perusahaan-perusahaan lain di Sumatera Utara yang memiliki andil dalam memperburuk kondisi lingkungan hingga memicu bencana.
“Mudah-mudahan di pekan ini kita bisa sampaikan kembali gugatan berikutnya. Jadi gugatan akan kami lakukan bertahap pada seluruh entitas yang menyebabkan perparahan dari bencana hidrometeorologi di Sumatra bagian utara,” tutur Hanif.
Selain jalur perdata, pemerintah juga tengah mendalami dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Aceh dan Sumatera Utara. Dalam proses ini, KLH bekerja sama erat dengan Bareskrim Polri untuk memperkuat bukti-bukti hukum.
“Potensi pidana juga kami gali. Ada dua pidana yang sedang kita susun, baik itu di Aceh maupun di Sumatera Utara. Ada empat yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan. Karena untuk penyidikannya kita diminta berkonfirmasi dengan Bareskrim Polri. Kami akan support penuh dokumen-dokumen terkait dengan lingkungan pada Bareskrim Polri,” kata Hanif.
Saat ini, KLH dilaporkan tengah melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas 68 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam menangani serta menyelesaikan akar permasalahan bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Secara rinci, perusahaan yang berada dalam pengawasan KLH meliputi 31 perusahaan di Aceh, 15 perusahaan di Sumatera Utara, dan 22 perusahaan di Sumatera Barat. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha agar lebih patuh terhadap regulasi kelestarian lingkungan.










