Bos Maktour Bantah Dapat Kuota Haji Besar-besaran: Tak sampai 300, Dipangkas 50 Persen
JAKARTA, iNews.id - Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dia membantah Maktour mendapat kuota haji besar-besaran.
Dia menegaskan travel miliknya mendapatkan kuota tidak sampai 300 jemaah. Bahkan, kuota haji yang diterima Maktour dipangkas hingga lebih dari 50 persen dibanding penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya.
"Tidak sampai 300. Jadi bayangin begitu yang kalian hebohkan ribuan apa semua, tapi ini hari saya nyatakan bahwa Maktour tidak sampai, terpangkas 50 persen lebih daripada tahun-tahun sebelumnya," kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut dia, pada tahun sebelumnya Maktour memberangkatkan hampir 600 jemaah. Dia mengaku akhirnya memberangkatkan haji lewat jalur furoda.
"Satu, ini saya memperlihatkan fakta kenyataan, bayangin Maktour dengan begitu nama yang dibilang besar untuk memperoleh kuota dinyatakan habis, akhirnya kami harus pakai furoda," ujarnya.
Fuad pun membantah tudingan terlibat dalam penentuan 20.000 kuota tambahan yang dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan khusus.
"Jadi saya sangat sayangkan seolah-olah bisa saya dapatkan, saya sendiri mengalami kesulitan itu," ucapnya.
Diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu.
Perkara ini berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.
Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.










