KPK Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Terkini | idxchannel | Senin, 26 Januari 2026 - 14:04
share

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks stafsus Yaqut Cholis Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Senin (26/1/2026). Diketahui, Gus Alex merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut. 

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Alex diperiksa hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gus Alex telah memenuhi panggilan KPK  pada pukul 09.3 WIB. Namun, belum ada keterangan resmi terkait materi pemeriksaan. 

Dalam perkara ini KPK juga memeriksa Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Ia tiba di kantor KPK pada pukul 10.05 WIB.

Sebagai informasi, Gus Alex sebelumnya sempat diperiksa KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 26 Agustus 2025. Seusai pemeriksaan tersebut, ia enggan mengungkapkan materi pemeriksaannya. 

KPK juga menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. 

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud. 

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik