Pemprov DKI Pastikan 15 Golongan Gratis Naik Transportasi Umum Berlanjut Tahun Ini
JAKARTA, iNews.id - Kepala BP BUMD DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat memastikan program gratis naik transportasi umum untuk 15 golongan dilanjutkan tahun ini. Hal ini disampaikan Syaefuloh dalam konferensi pers realisasi APBD tahun anggaran 2025, di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/1/2026).
"Layanan gratis untuk 15 golongan tetap diberikan dan jumlah yang dilayani secara gratis untuk 15 golongan tersebut. Pada tahun 2025 itu mencapai 25.581.000 penumpang," kata Syaefuloh.
Dia menyampaikan, penumpang transportasi massal di ibu kota mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2025, jika dibandingkan tahun sebelumnya. Syaefuloh menuturkan, penumpang Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta menembus 461 juta orang pada 2025, dibanding tahun 2024 mencapai 402 juta orang.
"Jumlah penumpang Transjakarta, kemudian juga MRT dan LRT pada tahun 2025 mencapai 461 juta penumpang. Jumlah ini meningkat signifikan sebesar 16,65 persen jika dibandingkan dengan penumpang di tahun 2024," tuturnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melalukan perluasan layanan dengan penambahan enam rute baru Transjakarta dan 327 armada bus pada tahun lalu.
Sebagai informasi, 15 golongan gratis naik transportasi umum di Jakarta merupakan janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno. Awalnya, hanya Transjakarta saja yang menggratiskan 15 golongan. Kini, mereka bisa gratis menaiki MRT dan LRT Jakarta secara cuma-cuma.
Berikut daftar 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
13. Pengurus masjid (marbot)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).










