Putusan KIP: Salinan Ijazah Jokowi Bukan Termasuk Informasi yang Dikecualikan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bukan termasuk informasi yang dikecualikan dibuka ke publik. Untuk itu, KPU diminta memberikan salinan ijazah Jokowi kepada penggugat, Bonatua Silalahi.
Pernyataan itu diungkapkan anggota majelis Gede Narayana saat membabakan nota pertimbangan putusan sengketa informasi Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Dia menjelaskan, dokumen riwayat pendidikan pejabat publik tak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Bahwa yang dimohonkan pemohon adalah salinan ijazah capres yang merupakan jabatan publik, dan secara konstitusional sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang dalam penentuannya dilakukan melalui mekanisme pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata Gede.
Kendati demikian, Gede menyampaikan majelis sidang memandang Jokowi merupakan seorang pejabat publik. Untuk itu, dia berkata, permintaan dokumen salinan ijazah Jokowi tak perlu persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP.
"Dengan demikian salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 tidak termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga sepatutnya diberikan kepada pemohon," kata Gede.
Diketahui, KIP mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah sarjana Jokowi ke KPU.
Keputusan itu tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, dia menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi yang terbuka untuk publik. Dia meminta pada pihak termohon yakni KPU memberikan ijazah Jokowi pada pemohon.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.
Sedianya, sengketa informasi itu diajukan oleh Bonatua lantaran adanya tiga permintaan yang harus dipenuhi oleh KPU. Tiga objek sengketa yang dipermasalahkan, menurutnya, merupakan informasi publik yang semua orang bisa mendapatkannya sesuai aturan.
Permintaan pertama yakni salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden periode 2014-2019 dan 2019-2024. Lalu soal berita acara. Ada juga permintaan membuka sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi.
Dari permintaan-permintaan tersebut, baru satu yang dipenuhi oleh KPU, yakni salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Sementara terkait sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi digugat ke persidangan. Berikut sembilan elemen informasi yang masih ditutup dalam salinan ijazah Jokowi:
a. Nomor Kertas Ijazah
b. Nomor Ijazah
c. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
d. Tanggal Lahir
e. Tempat Lahir
f. Tanda Tangan Pejabat Legalisir
g. Tanggal Legalisasi
h. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
i. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM










