Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Gus Fahrur: Masalah Pribadi Beliau, Tak Terkait PBNU

Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Gus Fahrur: Masalah Pribadi Beliau, Tak Terkait PBNU

Terkini | inews | Minggu, 11 Januari 2026 - 08:33
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) merespons terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia menyatakan, perkara itu merupakan masalah pribadi Yaqut.

Gus Fahrur menegaskan, kasus itu tak ada kaitannya dengan PBNU.

"Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan. Tentu beliau akan didampingi oleh pengacara pribadinya yang sudah mendampingi sejak lama," ujar Gus Fahrur kepada wartawan, dikutip Minggu (11/1/2026).

Pihaknya menghormati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berharap proses penanganan perkara bisa menemukan keadilan.

"Kita hormati proses hukum dan berharap agar persidangan berjalan sesuai fakta dan data yang sebenarnya, seadil-adilnya," katanya.

Gus Fahrur mengajak seluruh pihak untuk menjunjung asas praduga tak bersalah selama belum ada vonis dari pengadilan.

"Yang berarti seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau diadili harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menegaskan kesalahannya," kata Gus Fahrur.

Sebelumnya, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini memastikan pihaknya menghormati proses hukum.

"Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata Mellisa dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Dia menyampaikan, Yaqut menunjukkan sikap menghormati proses hukum dengan mengikuti seluruh proses pemeriksaan. Yaqut, kata dia, juga telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

Topik Menarik