Polda Sultra Tangani 35 Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Kerugian Negara Tembus Rp23,2 Miliar

Polda Sultra Tangani 35 Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Kerugian Negara Tembus Rp23,2 Miliar

Nasional | inews | Sabtu, 3 Januari 2026 - 22:04
share

KENDARI, iNews.id - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat capaian signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Berdasarkan rilis akhir tahun, Polda Sultra menangani 35 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp23,2 miliar.

Data tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko dalam kegiatan Press Release Akhir Tahun yang digelar di Aula Dachara Polda Sultra.

Kapolda Sultra menyebutkan, jumlah perkara korupsi yang ditangani sepanjang 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024.

“Dari 35 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani, jumlah tersangka sebanyak 19 orang,” ujar Kapolda dikutip Sabtu (3/1/2026).

Peningkatan jumlah perkara tersebut menunjukkan intensifikasi penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi di wilayah Sultra.

Dari total kerugian negara sebesar Rp23.277.295.851, Polda Sultra berhasil menyelesaikan tujuh perkara dengan nilai penyelamatan keuangan negara Rp13.510.358.900.

Sementara itu, sejumlah kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Kelanjutan penanganan perkara menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penanganan tindak pidana korupsi kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap perkara diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menunggu hasil audit resmi dari BPK,” katanya.

Kapolda Sultra menegaskan, penanganan kasus korupsi menjadi prioritas utama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Topik Menarik