Begini Aksi Keji Pelaku Bunuh Anak Politisi PKS di Cilegon usai Gagal Bobol Brankas

Begini Aksi Keji Pelaku Bunuh Anak Politisi PKS di Cilegon usai Gagal Bobol Brankas

Nasional | inews | Senin, 5 Januari 2026 - 16:17
share

CILEGON, iNews.id – Motif kasus pembunuhan sadis terhadap MA (9), anak dari politisi PKS di BBS 3, Kota Cilegon, Banten, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial HA (31), yang merupakan karyawan sebuah perusahaan besar, diringkus polisi dalam kondisi tak berdaya.

Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan ini bermula saat pelaku menyelinap ke rumah korban dengan niat mencuri brankas berisi barang berharga.

Nahas, aksi tersebut dipergoki oleh korban MA yang saat itu berada di dalam rumah. Karena panik, pelaku mencoba membungkam mulut korban menggunakan lakban agar tidak berteriak. Namun, karena korban terus melakukan perlawanan, pelaku kalap dan menikam bocah malang tersebut sebanyak belasan kali hingga tewas di tempat.

"Pelaku awalnya terjerat utang kripto hingga ratusan juta rupiah. Ia sempat meminjam uang ke perusahaan tempatnya bekerja dan bank sebesar Rp700 juta untuk mencoba 'balas dendam' di kripto, namun kembali kalah," ujar Kombes Pol Dian Setyawan dalam gelar perkara kasus pembunuhan MA di Mapolda Banten, Senin (5/1/2026).

Karena kalap dan dikejar tagihan utang, pelaku kemudian mengincar sejumlah rumah mewah di kawasan Cilegon sebagai sasaran pencurian.

Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku diketahui sempat mencoba mencuri di rumah anak Maman Suherman namun gagal. Ia kemudian menyasar rumah mantan anggota DPRD, Roisyudin Sayuri.

Modusnya, pelaku akan memencet bel berkali-kali. Jika tidak ada sahutan, ia berasumsi rumah kosong dan segera masuk. Namun, aksinya di rumah kedua ini dipergoki oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang langsung berteriak minta tolong hingga pelaku berhasil ditangkap massa dan petugas.

Ancaman Hukuman Seumur Hidup 

Atas perbuatannya yang keji, pelaku HA dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian anak di bawah umur.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan maksimal. Tersangka kini terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Topik Menarik