KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejaksaan Ubah SOP
JAKARTA, iNews.id - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa jajaran Kejaksaan siap melaksanakan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026). Bahkan, pihaknya turut mengubah Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mendukung aturan itu.
"Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar Anang pada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan perubahan SOP, pedoman dan juknis bagi para jaksa bisa menerapkan pola yang sama dalam penanganan perkara.
"Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, Pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Menurut Anang, Kejaksaan secara kelembagaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait. Bahkan, dilakukan berbagai peningkatan kapasitas Jaksa.
"Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait, melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Polri, Pemerintah Provinsi & Kabupaten juga dengan MA. Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD dan pelatihan teknis kolaboratif lain," kata Anang.










