Jimly: 380 Anggota Polri Harus Pensiun Dini usai PP Penempatan Polisi di Kementerian Terbit
JAKARTA, iNews.id – Komisi Percepatan Reformasi Polri merespons rencana pemerintah menyusun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur polisi aktif menduduki jabatan sipil. PP itu disusun usai Polri mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur 17 kementerian/lembaga dapat diisi polisi aktif.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan sebanyak 380 anggota Polri kini menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu, kata dia, dibuat sebagai aturan lebih tinggi dari Perpol 10/2025.
“Sekarang sudah tercatat 380 anggota Polri yang duduk dalam jabatan ASN. Maka perlu koreksi dan pembatasan melalui peraturan yang lebih tinggi dari Perpol, yaitu PP,” ujar Jimly lewat akun X @JimlyAs, Minggu (21/12/2025).
Menurut dia, penerbitan PP dinilai perlu dilakukan untuk menertibkan penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan diterbitkannya PP tersebut, kata dia, penempatan anggota Polri aktif di jabatan ASN akan diperketat. Dia mengatakan sebagian besar dari 380 pejabat tersebut harus pensiun dini apabila ingin tetap melanjutkan karier di luar institusi kepolisian usai PP tersebut terbit.
"Sesudah PP keluar, sebagian besar 380 pejabat tersebut harus pensiun dini," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah merancang PP yang akan mengatur penempatan anggota Polri aktif di kementerian dan lembaga. Hal itu disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri, ketua lembaga negara beserta Komite Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Dia menjelaskan, rapat itu membahas penempatan anggota Polri di jabatan sipil yang diatur di UU Polri dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
"Kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Yusril, Sabtu (20/12/2025).
Pramono Sebut Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi Nasional: Investasi Naik Jadi Rp204,13 Triliun
Adapun 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri berdasarkan Perpol 10/2025 yakni Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).








