Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan
JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo cs masih menjadi tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) usai gelar perkara khusus yang dilakukan Polda Metro Jaya. Polda Metro 'menantang' Roy Suryo cs mengajukan praperadilan jika merasa keberatan dengan status tersangka tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan, praperadilan merupakan hak yang dimiliki oleh tersangka.
"Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," kata Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan gelar perkara khusus kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi pada Senin 15 Desember 2025.
Terkait itu, Iman memastikan pihaknya sudah menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada pihak yang berperkara.
"Ijazah tersebut sama-sama dibuka dari dokumen yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik tersebut. Dan ijazah tersebut adalah ijazah yang kami sita dari pelapor," ujarnya.
Polda Metro menyatakan, ijazah Jokowi asli diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Kami sudah konfirmasi juga bahwa terhadap ijazah tersebut adalah yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Itu sebagaimana keterangan yang kami peroleh dari hasil penyidikan," kata Iman.










