Buntut Terra Drone Terbakar, Pramono Berencana Siapkan Pergub untuk Ketertiban Gedung
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait ketertiban gedung yang ada di Jakarta. Hal ini menyusul kebakaran Gedung Terra Drone, Jakarta Pusat yang menewaskan 22 pegawainya.
"Bahkan, saya sudah meminta untuk disiapkan Pergub atau Perda," ujar Pramono di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Dia menjelaskan, bahwa sebelumnya pemerintah DKI Jakarta bisa langsung melakukan pembongkaran terhadap gedung yang bermasalah. Namun kini karena adanya regulasi baru kebijakan lama tidak bisa diterapkan.
"Kalau dulu, kalau ada yang seperti itu, Pemerintah Jakarta bisa membongkar melalui Satpol PP. Tetapi dengan peraturan yang baru kan tidak boleh, tidak bisa. Karena pada waktu itu memang kami sendiri yang enggak mau," ucapnya.
Pramono menyampaikan, bahwa kesiapan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) atau Pergub demi keselamatan pegawai yang bekerja di gedung
"Tetapi kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki Perda atau Pergub tersebut untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta. Kami tidak mau terulang kembali ada musibah sampai dengan 22 orang meninggal dunia," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 3.500 gedung yang ada di Jakarta. Dari keseluruhan yang diperiksa, 10 gedung diberikan sanksi lantaran tak memiliki dokumen lengkap soal perizinan.
"Tadi kami rapat khusus untuk itu. 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1 (Surat Peringatan 1)," ucapnya.
Lebih lanjut, 10 gedung yang dijatuhi sanksi tidak hanya melihat dari aspek perizinan bangunan. Tapi bangunan tersebut juga tidak memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
"Bukan hanya perizinan saja, bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik oleh Citata, oleh PTSP, Damkar, Ketenagakerjaan. Tadi kami rapat untuk itu," ucap dia.
Dia menegaskan, bagi gedung yang telah diberikan peringatan, namun tidak melakukan perbaikan, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas lanjutan.
Gagal Kalahkan Mali U-22, Indra Sjafri Akui Belum Puas dengan Performa Timnas Indonesia U-22
"Kalau kemudian tidak dilakukan perbaikan dan melengkapi perizinan, tentunya kami akan beri peringatan berikutnya," pungkasnya.










