Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Terkini | inews | Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya sistem pelaporan keuangan partai politik (parpol). Hal ini menyusul temuan KPK terkait Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya yang menerima suap untuk melunasi biaya kampanye.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai temuan ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang berakibat pada para kepala daerah terpilih mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal. Selain itu, tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan parpol membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah.

"KPK mendorong pentingnya standardisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik, agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (13/12/2025).

Dia mengatakan, KPK juga menilai ada permasalahan mendasar lain terkait integrasi rekrutmen kaderisasi dalam parpol. Masalah ini memicu adanya mahar politik.

Selain itu, muncul kecenderungan hanya kader-kader yang memiliki kekuatan finansial yang bisa maju dalam kontestasi politik.

"Permasalahan mendasar lainnya adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antar-parpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas," tutur dia.

Budi menyebut Direktorat Monitoring KPK akan melakukan kajian terkait hal ini. Hasil kajian akan disampaikan sebagai rekomendasi untuk memperbaiki sistem dalam pemangku kepentingan sebagai upaya pencegahan korupsi.

"KPK melalui Direktorat Monitoring masih berproses untuk melengkapi kajian ini, dan nantinya akan menyampaikan rekomendasi perbaikannya kepada para pemangku kepentingan terkait, sebagai upaya pencegahan korupsi," tutur dia.

Diketahui, Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa. Dia diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan Ardito menerima suap itu untuk melunasi utang kampanye sebagai calon bupati Lampung Tengah periode 2025–2030.

“Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” kata Mungki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Topik Menarik