Berkas Dilimpahkan, Nadiem dan Tiga Terdakwa Korupsi Laptop Siap Disidang

Berkas Dilimpahkan, Nadiem dan Tiga Terdakwa Korupsi Laptop Siap Disidang

Terkini | inews | Senin, 8 Desember 2025 - 21:31
share

JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim segera duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Proses hukum memasuki babak baru setelah perkara yang menjeratnya resmi didaftarkan ke pengadilan.

Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara Nadiem ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (8/12/2025). 

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain yang ikut diseret ke meja hijau adalah Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen 2020–2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah; serta konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

"Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulyatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arief," kata Ketua Tim JPU, Roy Riady, seusai pelimpahan berkas.

Roy menjelaskan, setelah pelimpahan tersebut, proses selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dan penunjukan majelis hakim yang akan menangani perkara ini.

"Nanti kita buka dalam dakwaan, kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dan kawan-kawan," ujarnya.

Sebelumnya, berkas perkara Nadiem dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum akan meneliti berkas serta barang bukti selama 20 hari sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Di sisi lain, satu tersangka lain bernama Jurist Tan masih berstatus buron. Berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap dan masih dalam proses penyidikan karena yang bersangkutan belum berhasil diamankan.

Topik Menarik