Komisi III DPR Sebut Revisi KUHAP Perlu Disiapkan Jadi Pedoman di RUU Perampasan Aset
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR akan menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi regulasi krusial untuk keberlanjutan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Adapun, saat ini belum ada keputusan RUU tersebut akan mulai dibahas.
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding menilai keberadaan KUHAP menjadi penting sebagai dasar penegakan perampasan aset untuk menghindari abuse of power dari aparat penegak hukum (APH).
"Kenapa KUHAP ini dulu dilakukan? Agar penegak hukum kita ini tidak melakukan abuse of power. Misalnya ketika dalam hal melaksanakan kegiatan RUU Perampasan Aset. Itu kan berpotensi sekali memunculkan abuse of power ketika APH kita tidak dibekali regulasi yang betul-betul mempertegas tentang kewenangan yang dimiliki sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu," ucap Sarifuddin, Sabtu (13/9/2025).
Gagal Kalahkan Mali U-22, Indra Sjafri Akui Belum Puas dengan Performa Timnas Indonesia U-22
Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam perubahan Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) tahun 2025. Hal itu dilakukan sebagai wujud keseriusan parlemen mengakomodir tuntutan masyarakat yang berkembang belakangan ini.
Suding mengatakan bahwa Komisi III DPR akan berupaya optimal agar KUHAP bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Maka, selanjutnya RUU Perampasan Aset bisa masuk dalam proses pembahasan.
Untuk saat ini, kata dia, Komisi III terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Hal ini diklaimnya sebagai komitmen DPR untuk mengedepankan meaningfull participation.
Dia menjelaskan, salah satu masalah yang ditemukan dalam pembahasan KUHAP ini adalah ego sektoral antar-APH.
Namun, Sarifuddin meyakini APH bisa saling bersinergi dalam melaksanakan dan menegakkan instrumen-instrumen hukum yang ada. Termasuk KUHAP yang tengah digarap saat ini.
"Sampai saat ini kita melakukan meaningfull participation untuk mendapatkan partisipasi yang bermakna dari berbagai elemen masyarakat sehingga UU ini benar-benar kita sempurnakan dan benar-benar menjadi koridor bagi aph dan tidak ada lagi ruang abu-abu," tuturnya.










