Selain Bui, Tom Lembong Juga Dijatuhi Hukuman Denda Rp750 Juta

Selain Bui, Tom Lembong Juga Dijatuhi Hukuman Denda Rp750 Juta

Terkini | inews | Jum'at, 18 Juli 2025 - 18:07
share

JAKARTA, iNews.id -  Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Jumat (18/7/2025). Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta.

Hakim mengatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menyatakan Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap hakim dalam ruang sidang.

Dijelaskan bahwa denda tersebut juga bisa diganti subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan. Dan pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," tuturnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan 7 tahun penjara.

Topik Menarik