Anies hingga Rocky Gerung Hadir di Sidang Vonis Tom Lembong

Anies hingga Rocky Gerung Hadir di Sidang Vonis Tom Lembong

Terkini | inews | Jum'at, 18 Juli 2025 - 14:43
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pantauan di lokasi, mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan hadir secara langsung di ruang sidang Hatta Ali. Dia terlihat memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.02 WIB. 

Anies didampingi ahli hukum tata negara Refly Harun. Terlihat juga mantan pimpinan KPK Saut Situmorang. 

Tak berselang lama, akademisi Rocky Gerung juga terlihat memasuki ruang sidang. Kemudian Refli, Rocky Gerung, Anies, dan Saut Situmorang duduk di kursi yang sama. 

Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menghukum Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun. Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Perbuatan Tom dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025). 

Sementara yang meringankan, Tom Lembong belum pernah tersandung pidana. 

Topik Menarik