Mentan Ancam Tindak Tegas Perusahaan Oplos Beras Premium, 26 Merek Masuk Daftar Investigasi

Mentan Ancam Tindak Tegas Perusahaan Oplos Beras Premium, 26 Merek Masuk Daftar Investigasi

Terkini | inews | Senin, 14 Juli 2025 - 15:29
share

JAKARTA, iNews.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan akan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan praktik curang dalam pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Temuan ini berdasarkan hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama tim pengawasan pangan di berbagai daerah.

“Ini bukan kesalahan satu-dua pelaku. Sejumlah perusahaan besar justru terindikasi melanggar standar mutu yang berlaku. Kami tidak akan memberi toleransi,” tegas Amran dalam pernyataannya, Senin (14/7/2025).

Amran menjelaskan bahwa beras dengan label premium ternyata dicampur dengan beras kualitas medium, sehingga menipu konsumen dan merusak kepercayaan terhadap pasar pangan nasional.

“Ini bentuk pengkhianatan terhadap petani, terhadap konsumen, dan terhadap semangat kedaulatan pangan nasional,” ujarnya.

Amran juga menyayangkan rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban registrasi produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT), yang sejatinya dirancang untuk melindungi konsumen dan memastikan mutu pangan.

Ia menjabarkan enam manfaat utama dari registrasi beras:

  1. Menjamin mutu dan keamanan beras, mencegah peredaran produk kadaluarsa atau mengandung zat berbahaya.
  2. Mencegah penipuan label, agar konsumen tidak tertipu membeli beras biasa yang dikemas seolah-olah premium.
  3. Mendorong transparansi dan keterlacakan, agar produk dapat ditelusuri hingga ke sumber produksinya.
  4. Menjaga tata niaga dan persaingan sehat, hanya pelaku usaha patuh regulasi yang bertahan di pasar.
  5. Mempermudah pengawasan dan kebijakan pangan, lewat data yang akurat dan terdokumentasi.
  6. Menjamin legalitas usaha, karena beras adalah komoditas strategis yang wajib memiliki izin edar.

Mentan menegaskan pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana. “Semua pelaku usaha beras harus patuh pada regulasi. Kita jaga ketahanan pangan ini bersama, bukan dengan jalan curang,” ujarnya lagi.

Berikut adalah daftar 26 merek beras premium yang diduga melakukan praktik pengoplosan:

1. Wilmar Group

    • Sania
    • Sovia
    • Fortune
    • Siip

2. PT Food Station Tjipinang Jaya

    • Alfamidi Setra Pulen
    • Beras Premium Setra Ramos
    • Beras Pulen Wangi
    • Food Station
    • Ramos Premium
    • Setra Pulen
    • Setra Ramos

3. PT Belitang Panen Raya

    • Raja Platinum
    • Raja Ultima

4. PT Unifood Candi Indonesia

    • Larisst
    • Leezaat

5. PT Buyung Poetra Sembada Tbk

    • Topi Koki

6. PT Bintang Terang Lestari Abadi

    • Elephas Maximus
    • Slyp Hummer

7. PT Sentosa Utama Lestari / Japfa Group

    • Ayana

8. PT Subur Jaya Indotama

    • Dua Koki
    • Beras Subur Jaya

9. CV Bumi Jaya Sejati

    • Raja Udang
    • Kakak Adik

10. PT Jaya Utama Santikah

    • Pandan Wangi BMW Citra
    • Kepala Pandan Wangi
    • Medium Pandan Wangi

Pemerintah berharap temuan ini menjadi momentum perbaikan tata niaga pangan dan peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk menjunjung etika bisnis serta melindungi hak konsumen.

Topik Menarik