Pengumuman! Seleksi Terbuka Sekda Depok Dimulai, Simak Syarat dan Jadwalnya
DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi membuka seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Tahun 2025. Proses tersebut dilakukan sesuai peraturan perundangan dan telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Seleksi terbuka ini adalah bagian dari komitmen untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Penjabat (Pj) Sekda Kota Depok, Nina Suzana di Depok, Jumat (13/6/2025).
Nina menambahkan, pelaksanaan seleksi terbuka merujuk pada Undang-Undang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020, dan regulasi teknis lainnya. Panitia seleksi memberi kesempatan kepada seluruh PNS di Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ini.
Cegah Gangguan Kamtibmas Saat Arus Balik Idul Adha, Ditsamapta Patroli di Terminal dan Bandara
Dia menjelaskan, BKPSDM Kota Depok telah merilis syarat-syarat utama bagi pelamar Jabatan Sekda. Salah satunya adalah pelamar harus merupakan Pegawai Negeri Sipil aktif dengan pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), serta pernah atau sedang menjabat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) minimal dua tahun.
“Pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja relevan sekurangnya lima tahun, memiliki integritas, dan rekam jejak kinerja yang baik,” katanya.
Nina mengatakan, batas usia maksimal adalah 58 tahun, dan pelamar wajib menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) apabila terpilih.
Syarat lainnya termasuk ijazah minimal S1/DIV, telah mengikuti Diklatpim II atau Pendidikan Kepemimpinan Nasional, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki penilaian kinerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
"Pelamar juga harus memperoleh rekomendasi tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal," tuturnya.
Pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Sekda Depok dilakukan secara daring melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id mulai tanggal 13 hingga 27 Juni 2025 dan akan ditutup tepat pukul 23.59 WIB di hari terakhir.
“Pelamar wajib menggunakan akun ASN Digital masing-masing dan mengunggah seluruh dokumen asli yang dipindai dalam format PDF maksimal 2 MB per dokumen,” katanya.
Tim Rescue Damkar Palangkaraya Evakuasi Kunci Mobil Tertinggal di Dalam Kendaraan Terkunci
Lebih lanjut, dokumen yang wajib diunggah antara lain Surat Lamaran bermaterai, Daftar Riwayat Hidup, Surat persetujuan dari PPK, Pakta integritas, SK Jabatan dan SK Pangkat Terakhir, SKP 2 tahun terakhir (2023 dan 2024), Bukti LHKPN dan SPT Tahunan 2025, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
“Pastikan semua dokumen lengkap dan sah. Kelalaian dalam pengunggahan menjadi tanggung jawab pelamar,” ungkapnya.