Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen, KY: Jangan Ada Lagi yang Korupsi!
JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Namun di balik apresiasi tersebut, KY menekankan pentingnya integritas dan mengingatkan supaya tidak ada lagi hakim yang terlibat korupsi.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, peningkatan gaji ini harus menjadi pemicu untuk memperkuat moral dan profesionalisme hakim.
"KY mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji hakim ini. Hal ini menunjukkan kepedulian semua pihak terhadap kesejahteraan hakim," kata Mukti, dikutip Jumat (13/6/2025).
Namun, KY juga menegaskan bahwa kenaikan gaji harus sejalan dengan komitmen menjaga integritas dan kemandirian hakim dalam menjalankan tugasnya.
Lebih lanjut, Mukti menyampaikan bahwa publik menaruh harapan besar agar tidak ada lagi praktik korupsi di lembaga peradilan.
"Terlebih dalam kondisi peradilan di Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja, maka publik berharap agar tidak ada lagi hakim dan aparat pengadilan lainnya yang melakukan korupsi dan gratifikasi," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kenaikan gaji hakim dengan angka tertinggi mencapai 280 persen. Ia menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian atas kesejahteraan hakim yang gajinya tidak naik selama 18 tahun terakhir.
"Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi, kenaikan tertinggi 280 persen," kata Prabowo.