Kenapa Jokowi Masih Dikawal Paspampres meski Sudah Lengser? Penjelasannya Terungkap!

Kenapa Jokowi Masih Dikawal Paspampres meski Sudah Lengser? Penjelasannya Terungkap!

Berita Utama | inews | Jum'at, 16 Mei 2025 - 04:09
share

JAKARTA, iNews.id - Kenapa Jokowi masih dikawal Paspampres? Pengawalan Paspampres merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah demi keamanan presiden.

Dikutip dari laman TNI, Jumat (16/5/2025), Paspampres merupakan singkatan dari Pasukan Pengamanan Presiden. Pasukan ini bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat kepada presiden dan wakil presiden.

Selain itu, Paspampres juga bertugas mengamankan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya. Pasukan ini juga ditugaskan mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau pemerintah.

Lantaran Jokowi berstatus sebagai Presiden ke-7 RI, dia berhak mendapat pengawalan dari Paspampres. Bahkan setelah Jokowi purnatugas dari jabatannya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Kenapa Jokowi Masih Dikawal Paspampres?

Pada Pasal 13 ayat (1) PP 59/2013, disebutkan Mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.

Pengamanan tersebut diberikan selama berada di dalam dan luar negeri sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (2).

Kemudian Pasal 13 ayat (3) memuat pengertian keluarga yakni istri atau suami. Sedangkan jenis pengamanan yang diberikan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, dan pengamanan penyelamatan yang diatur pada Pasal 13 ayat (4).

Sementara itu, pengamanan pribadi yang diberikan Paspampres kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya bersifat melekat secara terus menerus. Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1).

Lalu Pasal 20 mengatur, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan sejak masa jabatannya berakhir.

Kendati demikian, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak menolak mendapat pengamanan sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1).

Topik Menarik