Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pada Selasa (29/9/2026). Praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya sejumlah tindakan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan, sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa sore.
"Agenda sidang pembacaan putusan Silmy Karim akan dilakukan sore ini," ucap Halida melalui keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Silmy Karim menyatakan optimistis permohonan praperadilan tersebut dikabulkan hakim tunggal.
"Kita tentu mengharapkan apa yang dilakukan (KPK) itu (dinyatakan hakim praperadilan) tidak sah, itu harapannya kita sudah pasti lah, kalau ndak, ngapain kita bikin praperadilan kan gitu, tapi penentunya itu, putusannya di tangan hakim," kata kuasa hukum Silmy, Soleman B Ponto.
Dalam petitum yang dibacakan pada sidang sebelumnya, kubu Silmy meminta hakim menyatakan sejumlah dokumen dan tindakan KPK tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dokumen yang dipersoalkan antara lain dua surat perintah penyidikan (sprindik), surat keputusan pimpinan KPK tentang penetapan tersangka, surat pemberitahuan penahanan, surat penahanan, berita acara penahanan, hingga berita acara penggeledahan.
Kubu Silmy juga meminta hakim menyatakan penyidikan KPK terhadap kliennya yang tertuang dalam dua Sprindik tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Kemudian, Silmy meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor 27 tertanggal 3 Juni 2026 dan Sprindik Nomor 27.1 dan seterusnya tertanggal 3 Juni 2026.
Kubu Silmy juga meminta penetapan tersangka terhadap Silmy dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pihak Silmy mempersoalkan tindakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan. Mereka meminta seluruh tindakan tersebut dinyatakan tidak sah serta meminta KPK segera mengeluarkan Silmy dari rumah tahanan negara setelah putusan dibacakan.
Dalam petitumnya, kubu Silmy juga meminta KPK mengembalikan seluruh barang yang telah disita. Mereka turut meminta agar segala keputusan atau penetapan lanjutan yang dikeluarkan KPK terkait penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Silmy dinyatakan tidak sah.
Terakhir, pihak Silmy meminta hakim memulihkan seluruh hak hukum pemohon atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan KPK.








