Pasal Selundupan Pilpres 2024, Eks Komisioner KPU: Tak Ada Pihak yang Mengikuti Tahapan secara Detail

Pasal Selundupan Pilpres 2024, Eks Komisioner KPU: Tak Ada Pihak yang Mengikuti Tahapan secara Detail

Berita Utama | sindonews | Selasa, 29 September 2026 - 08:57
share

Mantan Komisioner KPU Hadar Nafiz Gumay mengungkap munculnya pasal selundupan pada Pilpres 2024 karena tidak ada pihak yang bisa mengikuti tahapan-tahapan secara detail. Bahkan, Bawaslu pun dibatasi tugasnya.

“Sebagai pengawas yang bertugas mengawasi, Bawaslu malah dibatasi. Mendapatkan draf tidak boleh, itu tidak boleh,” ujar Hadar dalam Podcast To The Point Aja Sindonews yang dikutip Selasa (29/9/2026).

Baca juga: Denny Indrayana Soroti Pasal 18 Ayat 3 PKPU dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Menurut dia, karena penyelenggara dalam hal ini KPU yang tidak mampu bekerja secara mandiri dan sendiri, maka mudah sekali kena intervensi. Nah, ketika sekarang ini diuji publik sehingga di ujung muncul pasal selundupan yang diperdebatkan dalam sidang ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon yang juga mantan Wamenkumham Denny Indrayana menuturkan pasal yang disinyalir diselundupkan yakni Pasal 18 ayat 3. Bunyinya calon presiden atau wakil presiden dikecualikan untuk menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA kalau sekolah luar negeri, cukup menunjukkan pendidikan tamat perguruan tinggi."Kok pas dengan kondisi Gibran Rakabuming Raka? Kalau kita di-dejavu, syarat umur itu dicocok-logikakan juga dengan putusan Paman Usman untuk keponakan Gibran," ujar Denny dalam program Interupsi iNews, Kamis (24/9/2026).

"Nah, ini syarat pendidikan ternyata dicocok-logikakan juga dengan kondisi pendidikan Gibran Rakabuming Raka," sambungnya.

Denny juga menyinggung persidangan kedua ketika 2 hakim konstitusi mencecar KPU mengenai pasal tersebut. KPU mengakui dalam sidang bahwa pasal tersebut baru diterapkan pada Pilpres 2024.

"Tidak pernah ada peraturan yang sama di pemilu-pemilu sebelumnya. Kemarin dikonfirmasi oleh Prof Enny dan Prof Saldi. "Pernah nggak sebelumnya di sebelum 2024?" Nggak ada. Oh, berarti ini 2024 saja ya. 2019 tidak ada, 2014 tidak ada, 2009 tidak ada," kata Denny.

Maka itu, pemohon meyakini adanya pasal selundupan di Pilpres 2024 untuk meloloskan Gibran dalam persyaratan ijazah. "Terbukti di persidangan, itu tidak memenuhi syarat, bukan hanya secara administratif, tetapi ada cacat manipulatif karena sebenarnya ada pasal yang diselundupkan untuk beliau bisa memenuhi syarat pendidikan," ujarnya.

Topik Menarik