Sosok Marcella Santoso dan Ary Bakri, 2 Advokat Bergaya Hidup Mewah Tersangka Kasus CPO
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri alias Ary Bakri sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya menjadi tersangka pemberi suap kepada para hakim sekitar Rp22 miliar.
Suap tersebut diduga bertujuan agar tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group divonis lepas dalam perkara ekspor CPO.
Berdasarkan hasil penelusuran, Marcella dan Ariyanto dikabarkan merupakan pasangan kekasih. Keduanya tercatat memiliki rekam jejak menarik untuk ditelusuri lantaran sempat menangani klien dengan kasus-kasus besar.
Selain itu, gaya hidup yang diperlihatkan keduanya di luar pengadilan juga kerap menjadi topik yang cukup ramai diperbincangkan publik. Keduanya kerap pamer kekayaan di media sosial (medsos).
Sosok Marcella Santoso dan Ary Bakri
5 Berita Populer: Netizen Terima Kasih ke Timnas U-17 hingga Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien
Dari hasil penelusuran, Marcella menyelesaikan pendidikan sarjana hingga doktoral di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Dia meraih gelar sarjana pada 2006, kemudian magister kenotariatan pada 2010.
Sementara itu, pada 25 Juli 2022, Marcella meraih gelar doktor dari UI. Marcella menyandang gelar doktor usai mempertahankan disertasinya yang berjudul 'Surat Keterangan Kepala Desa sebagai Bukti Penguasaan Tanah (Kajian Normatif atas Putusan-putusan Pengadilan terkait Penggunaan Surat Keterangan Kepala Desa Sebagai Alas Hak Penguasaan Tanah)'.
Saat ini, Marcella merupakan Partner/CEO dari Ariyanto Arnaldo Law Firm. Marcella disebut berpengalaman dalam aspek transaksional dan komersial perusahaan.
Marcella merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Kejagung menduga ada uang suap senilai Rp60 miliar di balik putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) terhadap PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Timnas Indonesia Diminta Malaysia Juara Piala AFF Lebih Dulu ketimbang Lolos Piala Dunia 2026!
Sebelumnya, Marcella diketahui sempat menangani kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 untuk terdakwa Harvey Moeis. Kasus ini disebut merugikan negara senilai Rp300,003 triliun.
Di pengadilan tingkat banding, Harvey Moeis dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Sejumlah aset Harvey diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti rumah, kondominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek, hingga perhiasan dirampas untuk negara.
Perkara itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim banding Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Putusan tersebut lebih berat daripada yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Di sisi lain, kehidupan Marcella dan kekasihnya Ariyanto di luar pengadilan juga menuai sorotan publik setelah kasus dugaan suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat dibongkar Kejagung.
Dari hasil pantauan di media sosial Facebook, Marcella terlihat tampak berpose di depan mobil mewah jenis Ferrari berwarna merah. Sementara, Ariyanto dikenal sebagai influencer di media sosial yang kerap tampil hedon.
Akun Instagram dan TikTok Ariyanto banyak berisi konten yang menunjukkan kemewahan. Dalam postingannya dengan slogan 'Jakarta Keren' tersebut, terlihat banyak kendaraan motor dan mobil mewah, rumah besar, hingga speedboat.
Ariyanto juga cukup sering pelesiran ke luar negeri. Bahkan, ada satu postingan yang memperlihatkan kegiatan Ariyanto dalam ekspedisi Antartika bersama National Geographic.
Dalam proses penyidikan, penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 Land Cruiser dan 2 Land Rover. Ada juga 21 sepeda motor dan 7 sepeda yang disita. Kendaraan tersebut disita dari rumah Ariyanto.
Sedangkan dari kantor Marcella, jaksa penyidik menyita uang 4.700 dolar Singapura.
Selain Marcella dan Ariyanto, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lainya, mereka yakni, mantan Wakil Ketua PN Jakpus, M Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakpus, M Gunawan; Hakim Djuyamto; Hakim Agam Syarif Baharuddin; Hakim Ali Muhtarom; dan Head Social Security and Legal Wilmar Group, M Syafei.