Sengketa Lahan Dago Elos, Muller Bersaudara Dipanggil Polda Jabar sebagai Tersangka

Sengketa Lahan Dago Elos, Muller Bersaudara Dipanggil Polda Jabar sebagai Tersangka

Terkini | inews | Jum'at, 10 Mei 2024 - 11:14
share

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Polda Jawa Barat memanggil Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller untuk diperiksa dalam kasus pemalsuan surat terkait sengketa tanah Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin (13/5/2024). Keduanya diperiksa dalam status sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah mendapatkan alat bukti pemalsuan surat atau akta otentik sehingga menetapkan Muller bersaudara sebagai tersangka kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.

"Dua orang saksi yang ditetapkan sebagai tersangka (Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller) akan diperiksa pada Senin mendatang," ujarnya, Jumat (10/5/2024).

Menurutnya, surat pemanggilan sudah dikirimkan kepada kedua tersangka.

"Surat sudah dikirimkan. Rencana pemeriksaan dilakukan Senin," katanya.

Ditanya tentang kejelasan kasus sengketa tanah Dago Elos pascapenetapan tersangka, Kabid Humas menuturkan itu kewenangan pengadilan. Polda Jabar hanya memproses laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

"Prosesnya masih panjang," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus sengketa tanah Dago Elos dilaporkan Ade Suherman ke Polda Jabar dengan nomor polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus tahun 2023. Penetapan Muller bersaudara sebagai tersangka pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik berdasarkan rekomendasi gelar perkara telah ditemukan alat bukti yang mendukung.

Kasus sengketa tanah Dago Elos sempat memicu bentrokan antara masyarakat dengan polisi. Hal itu dipicu oleh segelintir oknum warga yang menutup akses jalan dan membakar ban pada Agustus 2023.

Warga menggugat klaim Muller bersaudara ke Pengadilan Negeri Bandung. Setelah melalui proses sidang cukup panjang, majelis hakim memenangkan Muller bersaudara yang mengklaim keturunan atau ahli waris dari pemilik tanah.

Topik Menarik