Cerita Pejabat Kementan Diminta Bayar Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp35 Juta

Cerita Pejabat Kementan Diminta Bayar Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp35 Juta

Terkini | inews | Kamis, 9 Mei 2024 - 10:54
share

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto pernah diminta membayar gaji pembantu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar senilai Rp35 juta. Uangnya bersumber dari dana pribadi.

Hal itu disampaikan Hermanto saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya, Rabu (8/5/2024). Awalnya, jaksa KPK menanyakan Hermanto perihal kepentingan pribadi SYL yang dibiayai oleh dana pribadi.

"Ini kan ada beberapa urunan ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). 

"Ada," jawab Hermanto. 

"Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?" tanya jaksa. 

"Untuk membayar gaji pembantu," jawab Hermanto. 

"Gaji pembantunya siapa?" cecar jaksa. 

"Pak SYL," timpal Hermanto.

"Pembantu yang di mana ini?" lanjut jaksa bertanya. 

"Di Makassar," jawab Hermanto. 

Jaksa kemudian menggali informasi siapa pihak yang meminta Hermanto untuk membayar hal tersebut. Dia kemudian menjawab, yang meminta bernama Ali Jamil. 

"Dari Pak Dirjen, saya gak tahu perintahnya siapa. Tapi Pak Dirjen minta," jawab Hermanto. 

"Dirjen, berarti Pak Ali Jamil?" tanya jaksa. 

"Ya, Pak Ali Jamil minta. saat itu sudah magrib dan harus ditransfer saat itu," jawab Hermanto. 

Hermanto menyebutkan, nominal yang diminta untuk ditransfer pada waktu tersebut besarnya Rp32 juta. Dia pun mengaku uang tersebut sudah diganti. 

"Saya sudah kasih itu transfernya Rp32 juta, tapi sudah diganti," sebut Hermanto.

"Oleh siapa?" cecar jaksa. 

"Oleh Pak Lukman, uang pribadi," jawab Hermanto. 

Jaksa kemudian mengonfirmasi Hermanto apakah ada anggaran untuk membayar pembantu menteri. Hermanto pun menjawab tidak ada. 

Mendengar jawaban tersebut, jaksa kemudian kembali menanyakan perihal uang yang diganti Lukman bersumber dari mana. 

"Pak Lukman itu waktu mengganti uang saksi itu dari mana?" tanya jaksa. 

"Dari yang ada sisa kurban Rp360 (juta) tadi, kurban tadi kami tidak semua habis gitu ya, jadi Pak Lukman gunakan itu. Saya gak tahu bahwa Pak Lukman gunakan itu gantinya," jawab Hermanto. 

"Saksi tahunya dari mana?" tanya jaksa memperjelas.

"Pak Lukman yang ngasih tahu," jawab dia. 

Hermanto mengaku, mengetahui duit tersebut ditujukan untuk pembantu di Makassar lantaran nomor rekening yang dituju atas nama pembantu yang dimaksud. 

Jaksa kemudian membuka catatan transfer untuk pembantu yang dilakukan Hermanto. Hermanto kemudian menyebutkan transaksi untuk pembantu atas nama Theresia. 

"Oh Theresia, Rp22 (juta) ditambah Rp13 (juta), Rp10 (juta). Jadi Rp35 (juta) untuk yang Theresia?" tanya jaksa. 

"Iya," timpal Hermanto. 

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni ek Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta. 

Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.

Topik Menarik